Kemendag Jelaskan Urutan Cara Mengurus Izin E-commerce
TikTok. (Dok: Bloomberg)
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan memberi gambaran urutan langkah entitas bisnis dalam mengurus izin e-commerce. Menurut Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto, pengajuan izin e-commerce masuk dalam klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) untuk Penyelenggara PMSE Dalam Negeri.
Langkah pertama diwajibkan memiliki badan hukum Indonesia dengan kriteria skala usaha Menengah dan Besar. Dalam izin usaha juga dimasukkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI nomor 63122 atau portal website dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
“KBLI 63122 sebagai KBLI pengelola platform, serta KBLI kegiatan usahanya teknisnya,” kata Rifan saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Minggu (29/10/2023).
Tak berhenti sampai di situ, perusahaan diminta menyelesaikan persyaratan seperti pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bisa dilakukan via aplikasi atau website resmi www.oss.go.id. Kewajiban lainnya adalah mengurus Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU). Patut dicatat pada bagian ini Rifan mengarahkan spesifik untuk Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Selain itu Pelaku Usaha berkewajiban untuk melakukan pemenuhan kewajiban melakukan pengajuan Perizinan Berusaha SIUPMSE,” papar dia.
Layanan e-commerce TikTok terus diisukan akan kembali di Indonesia. Sebelumnya layanan ini jadi satu dalam aplikasi video pendek TikTok. Namun dengan aturan baru Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023, perusahaan harus menutup layanan tersebut.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17:00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” pernyatan resmi TikTok awal Oktober.
Aturan main terbaru ini membuat semua penyelenggara PMSE di dalam negeri harus melakukan penyesuaian. Meta telah dikonfirmasi tengah mengurus SIUP3A Bidang PMSE di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), seperti disampaikan Rifan.
Sementara menurut sumber, Youtube dan TikTok pada pemberitaan sebelumnya berpeluang mengurus izin seperti Meta. Khusus TikTok pada Jumat (27/10/2023) dikabarkan mereka tengah meningkatkan sumber daya untuk kembali ke pasar Indonesia. Apa yang diberitakan Financial Times sebagai ‘upaya menyelamatkan bisnis e-commerce’.
Bahkan sumber yang mengetahui rencana ini mengatakan sudah ada pengerucutan strategi ‘comeback’. Pertama membangun aplikasi baru, kedua bermitra dengan pemain e-commerce lokal—dengan kandidat kuat adalah Tokopedia, unit bisnis milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Malahan staf manajemen level senior TikTok telah memulai diskusi dengan beberapa perusahaan ritel Indonesia guna penjajakan kemitraan, termasuk dengan GOTO. Perwakilan TikTok Indonesia tidak tegas menjawab saat ditanya perihal persiapan untuk kembali ke pasar e-commerce di Indonesia. Juru Bicara Tokopedia ataupun GOTO tidak memberi komentar saat dikonfirmasi.
Dikutip dari Bloomberg News terdapat tiga sumber, yang namanya dirahasiakan, menyatakan kepada Financial Times bahwa opsi pengembangan ataupun kemitraan masih terus dijajaki. “ByteDance, induk usaha TikTok, telah mengumpulkan tim produk dan teknologi di Singapura untuk berdiskusi pasca keputusan pelarangan.”
Penulis: Dovana Hasiana
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (www.bloombergtechnoz.com)