Search

Kemendag Dorong Konsumen Berani Perjuangkan Hak, Begini Caranya

  Dengarkan Berita Ini

Kemendag Dorong Konsumen Berani Perjuangkan Hak, Begini Caranya


Ilustrasi konsumen - Foto: Ilustrasi konsumen. (Freepik)

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau masyarakat untuk berani memperjuangkan haknya setelah melakukan transaksi. Sebab, sebagai konsumen, masyarakat memiliki hak jika pembelian produk maupun jasa tidak sesuai yang ditawarkan penjual.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Chandrini Mestika Dewi, menjelaskan jaminan terhadap hak dan kewajiban konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan.

Oleh sebab itu, ia menjelaskan Kemendag saat ini berupaya mendorong para konsumen bersikap kritis. Sikap kritis berarti lebih jeli saat melakukan proses pembelian barang maupun jasa, serta berani melaporkan para penjual jika produk atau jasa tidak sesuai yang dijanjikan sebelum transaksi berlangsung.

"Kami ingin mereka naik kritis, kritis itu akan lebih jeli pada saat melakukan proses pembelian barang atau jasa, kemudian lebih berani bicara. Jadi semisal ada suatu hal yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku usaha, mereka bisa melakukan pengaduan, tetapi dalam arti yang positif ya. Dengan harapan mereka akan semakin cerdas bertransaksi, sewaktu-waktu bisa menjadi konsumen yang berdaya," ucap Chandrini di Transmart Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (18/4/2024).

Sejumlah langkah pun ditempuh Kemendag agar masyarakat menjadi konsumen yang kritis. Mulai dari edukasi lewat berbagai kalangan seperti perguruan tinggi dan ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), mendorong penguatan sejumlah lembaga perlindungan konsumen seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKSM).

Selain itu, Chandirini menuturkan bahwa Kemendag sebenarnya juga berfungsi sebagai pihak yang bisa memediasi antara penjual dan pembeli yang bersengketa. Jika ada persoalan antara kedua pihak, Kemendag pun bisa memfasilitasi pertemuan.

Walhasil, Chandrini mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan penjual yang ketahuan memberikan produk maupun jasa yang tidak sesuai dijanjikan. Menurutnya, kultur Indonesia yang 'berbudaya timur' tidak menjadi alasan masyarakat tidak memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Di sisi lain, Chandrini menjelaskan pada 2023, pihaknya sudah menerima sekitar 6.900 laporan konsumen. Untuk tahun ini sampai Maret 2023, Ditjen PTKN telah menerima sekitar 1.031 pengaduan konsumen. Chandrini pun mengungkap, mayoritas laporan ditujukan kepada penjual yang beraktivitas secara online.

"Perdagangan online, yang melakukan pembelian melalui perdagangan online. Ada yang begitu (barangnya tidak sampai) atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," jelasnya.

Sepanjang 2021 sampai saat ini, Chandrini menuturkan pihaknya telah menurunkan (take down) sebanyak 223 akun pedagang online yang diduga melakukan penipuan. Meskipun demikian untuk 2024, pihaknya belum ada menurunkan akun pedagang online.

"Tahun ini belum karena report (laporan) dari masyarakat dulu, baru konfirmasi lagi," imbuhnya.

Gandeng Trans Studio Sambut Hari Konsumen Nasional

Dalam kesempatan yang sama, Kemendag pun menggandeng Trans Studio Mall Cibubur menyelenggarakan Festival Harkonas. Agenda itu bertujuan agar masyarakat semakin cerdas dan kritis dalam berbelanja, sekaligus menyambut Hari Konsumen Nasional 2024 yang jatuh setiap tanggal 20 April.

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu) Ditjen PTKN Kemendag Matheus Hendro Purnomo, mengatakan Festival Harkonas 2024 terlaksana mulai hari ini, Kamis (18/4) sampai Minggu (21/4) mendatang.

Festival Harkonas melibatkan berbagai kementerian-lembaga (K/L)mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Pegadaian, Bank BCA, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Gabungan Produsen Makan dan Minuman Indonesia (GAPMI), serta sejumlah UMKM Binaan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Selain menyediakan ruang bagi UMKM berjualan, agenda itu menyediakan klinik pengaduan konsumen agar masyarakat paham akan hak-haknya sebagai pembeli produk.

"Harkonas dilakukan sebagai amanat UU 8 Tahun 1999 yang di mana kita diharapkan sebagai konsumen adalah konsumen cerdas. Lebih cerdas lagi dalam memilih produk yang dibeli serta lebih cerdas lagi dalam bertransaksi," ucap Matheus.

Matheus kemudian menjelaskan selain pencerdasan, ada sejumlah agenda lain yang bertujuan menarik minat masyarakat seperti mewarnai dan menggambar poster terkait Hari Konsumen Nasional. Dengan tema 'Konsumen Kritis, Cerdas Dalam Bertransaksi', berbagai K/L yang berpartisipasi diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat mengenai hak-haknya sebagai konsumen.

"Dan kami berharap dari pemerintah bisa memberikan jembatan antara produsen dan konsumen," ujar dia

Penulis: Samuel Gading



** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (finance.detik.com)

  • Share