Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat menjadi narasumber dalam ?Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026? di Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026). (kemendag.go.id)
KOMPAS.com — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, Indonesia perlu memperkuat perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk-produk unggulan dalam negeri yang bernilai tambah.
Perlindungan itu bertujuan memastikan terpenuhinya hak finansial atas suatu karya, sekaligus meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar internasional.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mendorong komersialisasi kekayaan intelektual atas produk-produk Indonesia yang berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Budi saat menjadi narasumber dalam “Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026” di Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026). Turut hadir mendampingi Mendag adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Isy Karim.
“Dari kacamata perdagangan internasional, setiap produk tidak hanya harus berkualitas, tetapi kekayaan intelektualnya juga harus dilindungi. Karena itu, dalam setiap perundingan yang Indonesia lakukan dengan negara lain, kekayaan intelektual selalu menjadi perhatian penting karena kita harus melindungi aset-aset nasional, baik di pasar domestik maupun global,” ujar Busan, melansir kemendag.go.id, Kamis (6/8/2026).
Menurut dia, produk yang memiliki kekayaan intelektual bernilai tinggi tidak hanya menciptakan nilai ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing ekspor, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kekayaan intelektual harus dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing ekspor, dan mewujudkan kesejahteraan,” jelasnya.
Perkuat ekosistem kekayaan intelektual
Dalam memperkuat perlindungan produk dalam negeri, Kemendag menjalankan sejumlah strategi untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat.
Dalam hal ini, Kemendag menjadi jembatan antara inovasi dan pasar melalui hilirisasi dan komersialisasi kekayaan intelektual.
Upaya tersebut dilakukan melalui promosi dagang, penjajakan bisnis (business matching), lokapasar (marketplace), fasilitasi ekspor, hingga penguatan merek produk Indonesia.
Selain itu, Kemendag terus meningkatkan daya saing ekspor berbasis kekayaan intelektual agar produk Indonesia tidak hanya unggul dari sisi kualitas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat saat bersaing di pasar global.
Budi mengatakan, produk Indonesia tidak cukup hanya berkualitas, tetapi harus memiliki identitas yang dilindungi secara hukum, baik dari sisi merek maupun paten.
“Saat ini, merek bahkan ditempatkan pada posisi sangat penting dalam transaksi ekspor, promosi, bahkan perundingan,” ungkapnya.
Selain memperkuat perlindungan merek, Kemendag juga meningkatkan kepastian hukum perdagangan dengan memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam diplomasi perdagangan internasional serta mendorong pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis kekayaan intelektual.
Kemendag juga menegakkan perlindungan kekayaan intelektual berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Budi mengatakan, pengawasan dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko (risk-based approach atau RBA) terhadap komoditas seperti fesyen, kosmetik, dan elektronik.
“Kami juga mengintegrasikan data intelijen pelanggaran kekayaan intelektual secara real-time serta mengawasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui mekanisme takedown cepat terhadap iklan maupun produk-produk ilegal,” jelasnya.
Komersialisasi kekayaan intelektual
Di sisi lain, upaya komersialisasi kekayaan intelektual oleh UMKM diselaraskan melalui optimalisasi waralaba nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
Langkah itu pun membuahkan hasil. Saat ini, lebih dari 485.000 tenaga kerja telah terserap melalui 154 merek waralaba lokal.
Untuk mengakselerasi optimalisasi waralaba, kebijakan Kemendag diarahkan pada percepatan pendaftaran merek dan kekayaan intelektual; pengembangan inovasi dan model bisnis; serta edukasi, sosialisasi, dan pendampingan.
Budi juga menyoroti penetrasi produk Indonesia ke pasar global yang menuntut pergeseran paradigma dari sekadar promosi dagang (trade promotion) ke perlindungan aset dagang (trade protection).
Pergeseran itu penting mengingat sejumlah merek lokal pernah mengalami praktik penyerobotan dan pendaftaran ilegal oleh pihak asing. Kondisi ini berpotensi merugikan eksportir Indonesia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemendag mendorong pembentukan Export Intellectual Property (IP) Desk di negara-negara tujuan ekspor melalui 46 perwakilan perdagangan RI di 33 negara.
Export IP Desk berperan untuk memberikan pendampingan, pemantauan pasar, hingga advokasi hukum bagi pelaku usaha guna memperkuat perlindungan merek Indonesia di pasar global.
Penulis: I Jalaludin S
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (kompas.com)