Search

Kemendag dan Perjakbi Sosialisasikan Draf Regulasi Virtual Office

  Dengarkan Berita Ini

Jakarta - Kementerian Perdagangan dan Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) telah memiliki hubungan yang baik sejak 2015. Selama empat tahun berjalan sering dilakukan diskusi secara berkala untuk merumuskan draf peraturan menteri perdagangan terkait virtual office. Dalam kurun waktu lebih dari 4 tahun ini dirasa sudah cukup matang untuk segera menetapkan draf tersebut menjadi regulasi. Oleh karena itu, sebelumnya perlu dilakukan sosialisasi kembali. Bertepatan dengan acara Perjakbi Talk 4.0, hal ini menjadi sarana sosialisasi hal tersebut.

"Alasan dari Kementerian Perdagangan membuat regulasi ini adalah pertama permintaan dan masukan dari teman-teman Perjakbi. Kedua karena bisnis virtual office berkembang pesat yang melibatkan banyak orang dan memiliki ribuan pengguna. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga menyampaikan spirit draf regulasi ini adalah agar sektor usaha virtual office terus berkembang sehat. Kami juga berharap pengelolaan bisnis virtual office ini bisa dilakukan lebih profesional dengan adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah," ujar Kasubdit Informasi Usaha Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Ivan Fitrianto, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2019).

Adapun beberapa hal yang ke depannya akan diatur dalam draf Permendag Virtual Office disebutkan oleh Ivan yang pertama adalah pengaturan lokasi dan luas minimum gedung kantor virtual office. Sehingga tidak sembarangan orang mengklaim sebagai penyedia jasa virtual office di rumah kos-kosan misalnya, atau di komplek perumahan penduduk yang peruntukannya bukan untuk zona komersial perdagangan. "Kedua, pengusaha virtual office harus memiliki standarisasi manajemen mengenai teknologi, fasilitas dan sumber daya manusia. Ketiga, limitasi pengguna di sebuah kantor virtual office disesuaikan dengan luasan gedung dan manajemen yang dimiliki. Keempat, laporan terkait perkembangan pengguna virtual office dapat dilakukan secara berkala karena ada hubungannya dengan pajak dan beberapa lembaga lainnya sehingga pemerintah harus mendapatkan update-nya," jelas Ivan.
 
Wakil Ketua Umum Perjakbi, Bimo Prasetio, mengatakan setuju dengan rencana virtual office harus diatur. "Harapan kami, regulasi ini tetap ramah investasi dan tidak menghambat laju bisnis pengusaha virtual office di sisi lain, Perjakbi siap menjadi mitra pemerintah dalam melakukan fungsi pengawasan sekaligus perpanjangan aspirasi para pengusaha virtual office," kata Bimo yang juga merupakan founder dari Smart Legal Network. "Kebetulan di Perjakbi saya yang ditunjuk dan diamanahi untuk mengawal penyusunan draf Permendag mengenai virtual office ini sejak pertemuan pertama di tahun 2016 lalu. Saya berharap kepada Kemendag bagaimana proses ini bisa segera dituntaskan. Karena anggota Perjakbi sudah merasa terlalu lama dan berlarut-larut. Kami berharap di tahun 2019 ini draf peraturan Kemendag sudah bisa ditetapkan dan menjadi payung hukum kita bersama mengenai virtual office," ucap Sekjen Perjakbi, M Hadi Nainggolan.

Sejak 2016 hingga saat ini sudah banyak Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta untuk mengatur virtual office ini. Sebab, tidak adanya payung hukum yang tetap untuk mengatur hal tersebut sehingga dikeluarkan SE, walaupun SE bukan merupakan produk hukum.  "Dan kami juga perlu kepastian hukum karena investasi yang digunakan untuk membangun usaha jasa virtual office cukup besar. Dalam satu gedung bisa menghabiskan biaya Rp 700 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar, sehingga kepastian hukum sangat kami perlukan," katanya. Perjakbi Talk 4.0 digelar di salah satu kantor Unionspace Fintechspace di Satrio Tower, Jakarta Selatan. Turut hadir pada acara ini antara lain perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan puluhan pelaku usaha virtual office di Jakarta dan beberapa kota lainnya seperti Bogor, Bandung, Surabaya serta Denpasar. (prf/hns)


https://finance.detik.com/properti/d-4660508/kemendag-dan-perjakbi-sosialisasikan-draf-regulasi-virtual-office?_ga=2.94618204.158124906.1565584713-2072478047.1555494207
Raras Prawitaningrum



** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini.

  • Share