Search

Kemendag Buka Peluang Coklat Korté Ditarik dari Peredaran

  Dengarkan Berita Ini

Kemendag Buka Peluang Coklat Korté Ditarik dari Peredaran

Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana menegaskan label Palm Oil Free di kemasan produk makanan merupakan bagian dari kampanye negatif sawit. Kemendag tidak menutup kemungkinan penarikann produk tersebut dari peredaran sesuai regulasi yang berlaku.

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait kembali ditemukannya produk makanan berlabel “Palm Oil Free” di super market dalam negeri. Mengenai produk pangan olahan yang mencantumkan label “Palm Oil Free” belakangan ini adalah kasus Korté Chocolate yang muncul di penghujung tahun 2023.

Direktur Tertib Niaga Kemendag RI, Tommy Andana menilai Gerakan “Palm Oil Free” di Indonesia merupakan kampanye negatif terhadap produk makanan yang mengandung minyak kelapa sawit (palm oil).

Menurutnya produk tersebut tentunya telah melanggar peraturan terkait pelabelan produk, khususnya pangan olahan, diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Merujuk peraturan yang dimaksud, Pasal 67 ayat (2) huruf (a) “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan bahwa Pangan Olahan mengandung suatu zat Gizi lebih unggul daripada Pangan Olahan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan huruf (l) yaitu “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyatan atau keterangan yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain”.

Bagi produsen yang melanggar standar pelabelan, tidak menutup kemungkinan produknya dapat ditarik dari pasar. Tommy mengutip regulasi Pasal 71 ayat (1) huruf a, b, dan c Perkara BPOM Nomor 31 Tahun 2018, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat diberikan sanksi administratif oleh BPOM antara lain berupa penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen, dan/atau pencabutan izin.

“Mengenai kewenangan penindakan nanti ada di Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan,” ujar Tommy kepada sawitindonesia.com, Selasa (2/1/2024).

Dia mengungkapkan kampanye yang mulai muncul sejak tahun 80-an dan semakin marak di 2023 ini di Indonesia bertujuan untuk menyebarkan informasi negatif tentang minyak kelapa sawit dan mengharapkan pengguna untuk memilih produk yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Sebelumnya, Majalah Sawit Indonesia kembali mendapatkan laporan terkait peredaran coklat Korté yang mencantumkan label Palm Oil Free di kemasannya. Padahal, pemerintah sudah seringkali mengingatkan produsen makanan agar tidak menggunakan label Palm Oil Free atau bebas minyak sawit.

Korté Chocolate Cashew& Seasalt diproduksi oleh CV Korte Mitra Kreasi yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kemasannya, produk ini telah memiliki nomor PIRT yaitu 5093578035150-26. Selanjutnya, produk ini juga telah memperoleh label Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Tetapi, kemasan makanan ini tidak mencantumkan izin edar dari BPOM di kemasannya. Ini artinya, produsen belum mengikuti Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017. Dalam aturan dikatakan Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

Penulis: Indra Gunawan

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (sawitindonesia.com)

  • Share