Ilustrasi emas Antam. Harga emas Antam hari ini. Harga emas Antam. Harga emas hari ini. Harga emas Antam terbaru. Harga 1 gram Antam.(M RISYAL HIDAYAT)
KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penyebab harga emas kembali mengalami penurunan pada awal Agustus 2026.
Penurunan harga emas dipengaruhi oleh melemahnya permintaan logam mulia di pasar global. Kondisi tersebut turut menyebabkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas untuk periode pertama Agustus 2026 kembali turun.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, penurunan harga emas juga dipengaruhi oleh penguatan nilai tukar mata uang utama global dan meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional.
Selain itu, kebijakan suku bunga yang masih berada di level tinggi turut memberikan tekanan terhadap harga emas.
Sebab, emas tidak memberikan imbal hasil berkala seperti instrumen investasi lainnya.
Kondisi ini mendorong sebagian investor mengalihkan dananya ke instrumen lain yang dinilai menawarkan risiko dan keuntungan yang lebih terukur.
"Peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada menurunnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas dunia yang tetap memadai, situasi ini menciptakan tekanan yang memicu koreksi harga di pasar internasional," ujar Tommy, Sabtu (1/8/2026), dikutip dari Antara.
Harga patokan ekspor emas turun
Kemendag menetapkan HPE emas untuk periode 1-14 Agustus 2026 sebesar 130.921,50 dollar AS per kilogram.
Angka tersebut turun 0,7 persen dibandingkan HPE pada periode kedua Juli 2026 yang mencapai 131.839,51 dollar AS per kilogram.
Sementara itu, HR emas juga mengalami penurunan menjadi 4.072,12 dollar AS per troy ounce (t oz), dari sebelumnya 4.100,67 dollar AS per t oz.
Selama periode pengumpulan data, harga emas tercatat turun sebesar 0,7 persen. Penurunan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penetapan HPE dan HR emas untuk periode pertama Agustus 2026.
HPE dan HR emas berlaku hingga 14 Agustus
Penetapan HPE dan HR emas tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1-14 Agustus 2026.
Dalam menetapkan HPE dan HR emas, Kemendag menggunakan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Dengan kondisi pasar global yang masih dipengaruhi tingginya suku bunga, penguatan mata uang utama, dan meningkatnya imbal hasil obligasi, Kemendag menilai faktor-faktor tersebut turut menekan permintaan terhadap emas dan mendorong harga emas kembali melemah pada awal Agustus 2026.
Penulis: Irawan Sapto Adhi
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (kompas.com)