Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan mengapresiasi PT Perusahaan
Listrik Negara (PLN) yang telah melindungi hak konsumen dengan
memberikan kompensasi atas pemadaman listrik massal di sebagian Pulau
Jawa pada Minggu (4/8). "Pemadaman listrik tersebut telah menyebabkan
aktivitas warga terganggu dan menimbulkan kerugian. Namun demikian,
Kemendag mengapresiasi PLN yang bertanggung jawab terhadap konsumen
terdampak pemadaman dengan memberikan kompensasi," ujar Direktur
Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri
Anggriono di Kantor Kemendag Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, PLN
akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP)
dengan indikator lama gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35
persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan
tarif adjustment dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening
minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan
penyesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment). "Penerapan ini
diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya," kayanya.
Khusus
untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan
tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan
pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar). "Saat ini, PLN
sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada
konsumen," katanya. Selanjutnya, untuk pelanggan premium, PLN akan
memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah
ditentukan.
Veri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen
perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan,
termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.
Menurut Pasal 7 pada undang-undang tersebut diatur kewajiban pelaku
usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan.
Saat ini, Veri menambahkan, Indeks
Keberdayaan Konsumen Indonesia berada pada angka 40,41 atau pada level
mampu. "Artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan
kewajibannya dalam menentukan pilihan. Termasuk di dalamnya mampu untuk
memperjuangkan haknya dengan cara menyampaikan pengaduan saat mengalami
kerugian akibat menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa
tertentu," katanya.
Dengan adanya pengaduan konsumen, lanjut
dia, Kemendag meminta PLN untuk menyikapi masalah tersebut dalam rangka
memberikan perlindungan kepada konsumen. "Pertemuan ini menjadi momentum
yang penting sebagai wujud nyata kepedulian negara untuk melindungi
konsumen dan mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi
di lain kesempatan. Selain itu, hal ini dapat menjadi contoh bagi
perusahaan lain dalam memenuhi hak-hak konsumen," kata Veri.
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini.