KADI Kembali Selidiki Impor BOPET Usai Adanya Aduan Dumping
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai kembali penyelidikan terhadap impor BOPET yang diindikasikan dumping, sehingga merugikan industri dalam negeri.
Ilustrasi. KADI melakukan kegiatan Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) dalam rangka penyelidikan antidumping atas impor produk Benang Filamen Sintetik Tertentu, Senin (20/1) di Jakarta. Sumber: Kementerian Perdagangan.
JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali atau dikenal sunset review terhadap impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) pada Kamis (6/2).
Menurut ketua KADI, Danang Prasta Danial, penyelidikan sunset review ini dilakukan untuk produk BOPET dengan nomor pos tarif (HS) ex 3920.62.10, ex 39220.62.91, dan ex 3920.62.99 yang berasal dari India, Tiongkok, dan Thailand sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan ini adalah tindak lanjut permohonan yang diajukan oleh PT Kolon Ina, PT Trias Sentosa Tbk, dan PT Argha Karya Prima Industry Tbk yang mewakili indsutri dalam negeri. Danang menyampaikan, penyelidikan diperkirakan akan memakan waktu sekitar 12 bulan, bahkan jika diperlukan bisa diperpanjang menjadi 18 bulan.
"Dari analisi awal KADI terhadap dokumen permohonan, terungkap masih adanya indikasi dumping impor produk BOPET dari India, Tiongkok, dan Thailand serta kerugian dalam negeri akibat impor tersebut," ujar Danang dalam keterangannya, Jumat (7/2).
Sebelumnya, KADI telah melakukan penyelidikan sunset review impor produk BOPET asal India, Tiongkok, dan Thailand pada 1 Juli 2023 hingga 30 Juni 2024. Dari hasil penyelidikan tersebut, terungkap 91% dari total impor Indonesia atau sebanyak 50.877 ton, berasal dari negara yang dituding melakukan dumping tersebut. Adapun pada periode tersebut, total impor BOPET Indonesia tercatat mencapai 55.665 ton.
Perlu diketahui, penyelidikan sunset review diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Sebagai informasi, BOPET merupakan bahan yang biasa digunakan sebagai bahan dasar kemasan fleksibel. Produk ini juga menjadi bahan dasar untuk industri pita perekat, label, dan laminasi kertas.
Atas adanya aduan dari industri BOPET dalam negeri, Danang pun meminta agar seluruh pihak terkait produk yang diselidiki bisa memberikan informasi, tanggapan, maupun dengar pendapat (hearing) secara tertulis kepada KADI Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penulis: Erlinda Puspita
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (validnews.id)