Search

Ini Dia Deretan Barang Haram Diekspor, Cek Daftarnya

  Dengarkan Berita Ini

Ini Dia Deretan Barang Haram Diekspor, Cek Daftarnya

Foto: Ilustrasi besi bekas/Youtube

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan peraturan baru soal barang dilarang ekspor. Yaitu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Adapun Permendag tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Terdapat 398 pos tarif atau kode HS produk yang masuk ke dalam daftar Barang Dilarang untuk Ekspor. Adapun barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:

- Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang kehutanan

- Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertanian

- Barang yang Dilarang untuk Diekspor pupuk subsidi, Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan

- Barang yang Dilarang untuk Diekspor Barang cagar budaya dan Barang yang Dilarang untuk Diekspor sisa dan skrap logam.

Di dalam Permendag ini juga dijelaskan, menteri memiliki kewenangan dalam mengatur barang yang dilarang untuk diekspor.

"Eksportir dilarang mengekspor dan mengeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean atas Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)," bunyi Pasal 3.

Sementara itu, Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke luar Daerah Pabean; dan pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean.

"Barang yang Dilarang untuk Diekspor diberlakukan terhadap Ekspor Barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor," bunyi Pasal 4 ayat (2).

Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, barang dilarang diekspor bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa:

- konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen)

- Fe dan ≥ 10% (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2)

- konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu

- konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih dari atau sama dengan lima puluh enam persen) Pb

- konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn

- lumpur anoda (anode slime),

"Mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral," bunyi Pasal 6.

Sebagai informasi, Permendag 22/2023 telah ditetapkan dan diundangkan pada 10 Juli 2023, berlaku 7 hari sejak diundangkan.

Penulis: Martyasari Rizky


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (www.cnbcindonesia.com)

  • Share