Hindari Uang Pinjol! Ini Imbauan Investasi dari Bappebti
Foto: Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Sanjaya memberikan pemaparan dalam acara Kelas Cuan bersama Finex di ALILA SCBD, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya menghimbau kepada para investor pemula agar cermat dalam melakukan investasi maupun trading di Foreign exchange(forex) dan juga komoditi. Hal ini pelu dilakukan agar investor tidak mengalami kerugian saat melakukan aktivitas investasi maupun trading.
"Untuk itu edukasi tambah terus, mental dan emosi juga dilatih, emosi dijaga agar tidak amblas," kata Tirta Dalam Kelas Cuan yang mengusung tema"Turbocharge Your Wealth Through Forex & Commodity Trading",Sabtu (25/11/2023).
Selain itu, Tirta juga menghimbau para investor atau trader ada baiknya menggunakan uang yang aman dan bukan dari pinjaman online (Pinjol). Hal ini penting agar investor maupun trader tidak terjebak dengan kerugian yang dalam.
"Selain itu pastikan juga legalitasnya terdaftar di Bappebti dan jangan liat iming-iming. Yang pasti logis dan wajar," ujarnya.
Seperti diketahui, forex dan komoditi menjadi salah satu instrumen yang banyak dipilih oleh para investor. Bahkan ada yang menjadikan forex sebagai alat menambah pundi pendapatan yang digunakan untuk hidup atau dikenal dengantrading for living.
Aaktivitas investasi forex dan komoditi pun telah diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 1997. "Jadi tak perlu khawatir, Bappebti sebagai pengawas punya UU dan sudah mulai sejak 1997. Bahkan, kita juga mengawasi Kripto," jelas Tirta.
Penulis: Teti Purwanti
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (www.cnbcindonesia.com)