Search

Hayo Lho! Usaha Franchise Wajib Punya STPW

  Dengarkan Berita Ini


Ilustrasi usaha waralaba/franchise. Foto Istimewa.

Hayo Lho! Usaha Franchise Wajib Punya STPW

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau seluruh pelaku usaha waralaba untuk wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kemendag Septo Soepriyatno mengatakan usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise) apabila pelaku bisnis tidak memiliki STPW.

Menurut Septo, penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

"Perusahaan waralaba wajib memiliki STPW. Jika tidak ada STPW, perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba," ujar Septo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat (1) menyebutkan pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 10 menyebutkan pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW. Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.

Kriteria usaha franchise

Septo menyebutkan kriteria waralaba atau franchise antara lain, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis. Kemudian mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, serta hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Apabila orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 3, kata dia, akan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Permendag 71 Tahun 2019 Pasal 32.

"Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW," kata Septo.

Penulis: Hus


** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (www.medcom.id)

  • Share