Search

Harga Referensi CPO Turun 2,78% pada Periode Juli 2026

  Dengarkan Berita Ini

ILUSTRASI. Harga CPO Juli 2026 turun 2,78% jadi US$ 1.000,90 per metrik ton.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode Juli 2026 sebesar US$ 1.000,90 per metrik ton (MT). 

Nilai ini turun sebesar 2,78% atau US$ 28,62 dibandingkan HR CPO periode Juni 2026 yang sebesar US$ 1.029,51 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, penurunan HR CPO mencerminkan perkembangan harga di pasar global yang menjadi acuan penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE).

"Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama. Penurunan harga minyak mentah dunia turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2026). 

Ia melanjutkan, sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan BK sebesar US$ 148 per MT, serta PE sebesar 12,5% dari HR CPO atau setara US$ 125,11 per MT. 

Adapun penetapan HR CPO berdasarkan pada rata-rata harga periode 20 Mei–19 Juni 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar US$ 1.468,28 per MT. 

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi US$ 40, penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang terdekat dengan median. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, HR CPO Juli 2026 dihitung menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar US$ 1.000,90 per MT.

Di sisi lain, lanjut Tommy, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram (kg) dikenakan BK sebesar US$ 33 per MT. 

Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Kurang Dari dan atau Sama Dengan 25 Kg.

Penulis: Chelsea Anastasia

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (kontan.co.id)

  • Share