Search

Ekspor Karet Alam Diperketat, Ini Isi Lengkap Permendag Nomor 1 Tahun 2026

  Dengarkan Berita Ini

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 mengatur ekspor karet alam SIR demi menjaga mutu, daya saing global, dan stabilitas harga produsen.

Ekspor karet alam spesifikasi teknis kini wajib memenuhi standar SNI dan tata kelola baru sesuai Permendag 1/2026

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan Diekspor. Beleid ini mengatur tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR).

Penerbitan Permendag tersebut bertujuan menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional.

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan pada 7 Januari 2026 dan diundangkan pada 14 Januari 2026. Aturan ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau seluruh eksportir produsen SIR untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kebijakan ini untuk memastikan ekspor karet alam Indonesia memenuhi standar mutu internasional dan menjaga reputasi Indonesia sebagai salah satu produsen karet alam utama dunia. Standar mutu yang konsisten menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan keberlanjutan industri karet nasional. Kami imbau para produsen eksportir SIR untuk mempelajari ketentuan yang berlaku saat ini dan menerapkannya,” kata Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Permendag ini mencakup ketentuan eksportir yang memenuhi syarat, standar mutu SIR, penandaan produk ekspor, hingga mekanisme pengawasan ekspor karet alam.

Menggantikan pengaturan Tanda Pengenal Produsen


Pohon karet. (Foto Kementerian Pertanian)

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menggantikan pengaturan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023. Aturan lama tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan tata kelola ekspor karet alam.

“Ketentuan mengenai karet alam spesifikasi teknis yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti,” ungkap Mendag Busan.

Pengaturan baru ini juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengeluarkan TPP SIR dari kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

“Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menghindari kekosongan hukum tentang tata kelola dan penjaminan mutu SIR sekaligus menjaga kinerja ekspor karet alam kita,” ujar Mendag Busan.

Seluruh proses penerbitan, perubahan, dan perpanjangan TPP SIR dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Cakupan Penguatan Mutu


Pohon Karet (Foto dibuat oleh Grok/X)

Permohonan TPP SIR yang telah memenuhi persyaratan akan diproses paling lama tiga hari kerja tanpa dikenakan biaya. “Upaya ini mendukung percepatan pelayanan perizinan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” kata Mendag Busan.

Dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2026, ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen yang telah memiliki TPP SIR. Produk yang diekspor wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017, dengan pembaruan skema penilaian untuk memperkuat mutu karet yang diekspor.

Penguatan mutu mencakup ketentuan bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan lembaga penelitian berakreditasi. Setiap bandela ekspor SIR juga wajib mencantumkan kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen.

Selain memperkuat pengawasan melalui kewajiban pelaporan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), permendag ini juga mengatur pengecualian TPP SIR untuk ekspor ulang karet asal impor, barang contoh, dan keperluan pameran.

Penulis: Arthur Gideon

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (liputan6.com)

  • Share