Dipanggil Ombudsman Soal Dugaan Mal Administrasi Kripto, Bappebti Buka Suara
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko usai Penandatanganan PKS antara Bappebti dengan Aspakrindo (Dok Humas Kemendag)
Jakarta - Ombudsman RI memanggil Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas dugaan mal administrasi izin usaha bursa berjangka aset kripto.
Ombudsman sendiri tengah melakukan serangkaian pemeriksaan menyangkut dugaan mal adminstrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka aset kripto. Instansi menerima laporan dari PT Digital Future Exchang (DFX) yang mengaku telah mengurus izinnya selama lebih dari 1 tahun, namun izin tersebut tak kunjung diterbitkan Bappebti.
Menanggapi perihal ini, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman menyangkut perihal tersebut.
"Iya, kami sedang dalam proses dimintai keterangan oleh ORI (Ombudsman RI)," kata Didid, saat dihubungi detikcom, Kamis (16/2/2023).
Di sisi lain saat ditanya lebih dalam menyangkut klaim perusahaan yang menyebut telah mengajukan permohonan izin usaha sejak 2021, Didid tidak menerangkannya secara rinci. Namun ia menekankan, hingga kini proses pemeriksaan masih terus dilakukan demi menjawab kebenaran dari perihal tersebut. "Kan sedang dalam proses," ujarnya.
Didid juga tidak menyampaikan secara rinci apakah dia akan hadir dalam pemeriksaan Bappebti oleh pihak Ombudsman yang diagendakan pada pekan depan. "Kan yang diundang lembaga," katanya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Ombudsman RI mengatakan tengah melakukan serangkaian pemeriksaan menyangkut laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bappebti. Ombudsman telah melangsungkan pertemuan bersama Bappebti sebanyak 2 kali, dalam rangka permintaan keterangan.
"Kami telah melakukan 2 kali pemeriksaan Bappebti, sudah meminta keterangan OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan para ketua asosiasi. Sejak 8 Februari sampai 14 Februari, kami sudah lakukan 5 permintaan keterangan," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudaman, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Lebih lanjut Yeka menyampaikan, pihaknya telah mengajukan sebanyak 70 pertanyaan kepada Bappebti namun dari sejumlah pertemuan itu, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Sehingga, Ombudsman kembali memanggil Bappebti untuk pertemuan ke-3 di 21 Februari pekan depan.
Tercatat pelapor mengirim Surat aduan kepada Ombudsman terkait perolehan Izin Usaha Bursa Berjangka IUBB pada 19 Desember 2022 lantaran izinnya tak kunjung terbit. Tidak hanya itu, total biaya yang telah dikeluarkan oleh pelapor dalam rangka pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka mencapai Rp 19 miliar. Selain itu pelapor juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial perusahaan.
"Dari Oktober 2021 dan sekarang sudah Februari 2023. Jadi sudah 1 tahun 4 bulan. Untuk sebuah proses yang sebetulnya sudah ada regulasinya ini sangat lama sekali," ujar Yeka.
Di sisi lain, Yeka kembali menekankan, Ombudsman belum dapat memastikan apakah memang terdapat kesalahan di Bappebti, atau justru malah di PT DFX. Oleh karena itu, serangkaian pendalaman tidak hanya dilakukan si Bappebti tetapi juga di pihak pelapor itu sendiri.
"Kami tidak melihat Bappebti salah atau tidak, tapi sejauh ini baru dugaan. Mudah-mudahan dengan agenda ini, paling tidak target akhir Februari ini, hasil Ombudsman sudah bisa disampaikan ke publik," kata Yeka.
Penulis: Shafira Cendra Arini
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (finance.detik.com)