Bikin Heboh Jagat Negeri! Sepatu Bekas Singapura Acak-acak RI
Foto: Fokus/ Sepatu Impor bekas/ Aristya Rahadian
Jakarta, CNBC Indonesia - Maraknya jual beli sepatu bekas impor, baik secara offline maupun online semakin meresahkan, dan penjual semakin terang-terangan untuk memamerkan dagangannya. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pembina industri, dalam hal ini Industri alas kaki menyebut pihaknya segera mengambil sikap dengan berkoordinasi bersama Kementrian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bea dan Cukai, TNI dan Polri untuk mencegah terjadi masuknya impor ilegal sepatu bekas.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri mengatakan, dengan adanya impor sepatu bekas ilegal dari Singapura tentu menjadi ancaman bagi industri alas kaki khususnya industri kecil dan menengah untuk tumbuh optimal, karena pasar domestik yang diharapkan dapat menyerap produk industri alas kaki dalam negeri menjadi terkendala karna adanya produk impor sepatu bekas ilegal yang beredar di pasar dalam negeri.
"Sepatu bekas Impor membuka segmentasi pasar baru bagi masyarakat Indonesia yang mencari barang-barang luar negeri dengan harga yang lebih murah, hal ini dapat mengurangi daya saing alas kaki lokal," ujar Febri kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip, Kamis (9/3/2023).
Masuknya impor sepatu bekas ilegal, katanya, juga memberi kesan ketidakberpihakan pemerintah terhadap podusen alas kaki dalam negeri, karena mereka merasa kalau pasar mereka telah diambil oleh impor sepatu bekas, padahal mereka telah banyak memberikan lapangan usaha bagi masyarakat, membayar pajak, dan berkontribusi terhadap perekonomian negara, tetapi malah kalah oleh importir ilegal yang tidak ada kejelasan.
Terlebih, lanjut dia, industri alas kaki dalam negeri tengah berhadapan dengan kondisi penurunan ekspor sebagai dampak resesi global, terutama di negara-negara yang menjadi pasar tujuannya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan praktik impor ilegal, termasuk sepatu bekas impor. Kemendag juga akan memusnahkannya.
"Kalau diketahui terbukti benar sepatu bekas tersebut asal impor, harus dimusnakan," timpal Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga kepada CNBC Indonesia.
Dia menuturkan, barang bekas dilarang diimpor, kecuali barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
"Intinya impor barang bekas dilarang, kecuali yang diatur dalam permendag 20/2021 Jo. Permendag 25/2022. Bisa dilihat dalam lampiran 3," terangnya.
Selain itu, impor sepatu bekas juga telah dilarang dan tertuang dalam Permendag nomor 18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Dalam Permendag tersebut telah jelas tertulis bahwa Pos Tarif atau HS 6309.00.00, pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang untuk diimpor.
Para industri sepatu lokal pun menjerit, mengeluhkan bagaimana sepatu Nike dan Adidas bekas pakai dari negara Singapura alias sepatu bekas impor telah menganggu bisnis para produsen sepatu lokal.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan, secara matematis, dengan adanya serangan sepatu bekas impor pastinya menganggu industri persepatuan Indonesia.
"Ya, secara matematis pasti mengganggu industri kita," ucap Firman.
Firman menjelaskan, kelompok dari para penjual nakal yang menjual sepatu bekas impor itu pastinya akan masuk ke segmen head to head atau berhadapan langsung dengan industri persepatuan lokal. Hal ini tentu akan mengganggu dan mempengaruhi usaha para pelaku usaha di industri persepatuan dalam negeri.
"Ini kan yang kelompok tadi itu masuk ke segmen yang head to head dengan industri lokal kita, dengan brand lokal kita, jadi otomatis karena mereka head to head atau berhadapan langsung dengan kelompok-kelompok usaha di dalam negeri, ya pasti dengan masuknya mereka ke dalam negeri pasti akan mempengaruhi industri lokal kita maupun brand lokal kita," sebutnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyebut bakal mengusut skandal impor sepatu bekas ilegal hasil donasi masyarakat Singapura. Mulanya masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum.
Sepatu-sepatu tersebut nantinya akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari. Namun, setelah seorang Jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkan tersebut, hasil pelacakannnya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.
Penulis: Martyasari Rizky
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (cnbcindonesia.com)