Search

Bappebti Ungkap Aset Kripto Legal di Indonesia, 10 Koin Karya Anak Bangsa

  Dengarkan Berita Ini


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan terkait perkembangan aset kripto. Berdasarkan laporan ada 383 jenis aset kripto legal di Indonesia sebanyak 10 koin aset merupakan karya anak bangsa.

"Saat ini ada 383 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Ini melalui penilaian yang lumayan ketat. Dari 383 itu 10 aset kripto adalah koin lokal," ungkap Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023) dalam konferensi pers, Rabu (4/1/2023). 

Dia mendorong ada penambahan jenis aset kripto yang resmi diperdagangkan. Saat ini, pihaknya sedang melakukan review terhadap sekitar 151 jenis koin kripto di mana didalamnya ada 10 jenis koin lokal lagi. Didid terus mendorong aset kripto bisa dikeluarkan anak bangsa. Hal itu akan mempermudah pengawasan oleh Bappebti. "Jadi pengawasannya jauh lebih mudah bagi kami," jelasnya. 

Sebab itu, Bappebti mendorong penerbitan koin lokal lebih banyak lagi. Tentunya tetap sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Didid menegaskan, tidak ada kompromi meskipun itu milik anak bangsa.

Kendati demikian, ia menekankan, Bappebti akan senantiasa melakukan pendampingan dan supervisi agar koin lokal yang diciptakan itu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Mudah-mudahan di akhir bulan ini mungkin di minggu ke empat Januari kami akan menyampaikan beberapa jenis koin lagi yang bisa di akui untuk diperdagangkan di Indonesia dan mudah-mudahan setidaknya bisa menambah 5 koin lokal lagi dari 10 yang sekarang sedang direview," kata dia.

Advenia Elisabeth - sindonews.com

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (sindonews.com)

  • Share