Search

Baju Bekas Impor dari China Disita di Pekanbaru, Mendag Sebut Nilainya Rp 10 Miliar

  Dengarkan Berita Ini

Baju Bekas Impor dari China Disita di Pekanbaru, Mendag Sebut Nilainya Rp 10 Miliar

Mendag Zulkifli Hasan saat menghadiri pemusnahan barang bekas impor yang disita di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023).(KOMPAS.COM/IDON)

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ratusan bal barang impor bekas berupa pakaian, tas, dan sepatu disita dari salah satu gudang di Kota Pekanbaru, Riau. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, barang impor bekas yang disita di Pekanbaru sebanyak 730 bal tas, 571 bal sepatu bekas, dan pakaian 112 bal.

Berdasarkan keterangan dari pemilik barang impor bekas, produk tersebut diperoleh dari supplier di Batam, Kepulauan Riau. "Tercantum nama importir PT Kaskosi di Batam dan barang bekas berasal dari China. Nilainya Rp 10 miliar," ungkap Zulhas kepada wartawan saat pemusnahan barang impor bekas di Terminal Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat (17/3/2023).

Zulhas menjelaskan, penindakan barang impor bekas ini, sebagai respons dan salah satu tanggung jawab Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas semakin maraknya perdagangan pakaian, tas, sepatu bekas impor yang tidak sesuai ketentuan. "Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," kata Zulhas.

Dia menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, pada kegiatan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023).

"Arahan Presiden sangat tegas, agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki dan tas bekas asal impor," sebut Zulhas.

Menurutnya, Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya.

Zulhas menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas impor merupakan barang yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Pihaknya berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas. "Kami mengimbau, masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa," ucap Zulhas.

Saat ditanya wartawan ada berapa orang yang diamankan terkait penyitaan barang impor ini, Zulhas menjawab saat ini masih ditindaklanjuti. "Nanti ditindaklanjuti. Sekarang pemusnahan dulu. Belum ada yang diamankan. Selanjutnya akan diserahkan kepada penegak hukum," jawab Zulhas.

Dia mengaku, di Indonesia banyak impor barang bekas. Namun, dia bilang tidak mudah untuk menindaknya. "Karena pelabuhan tikus di negeri kita ini sangat banyak. Karena kita kepulauan. Bisa di Riau, Aceh, atau Lampung. Belum lagi di Kalimantan. Perlu kerja sama pemerintah daerah, kepolisian, Bea Cukai. Kemudian, yang paling penting informasi dari masyarakat," ujar Zulhas.

Saat ditanya Kompas.com apakah yang ditindak pihak importir dan pedagang, Zulhas menyebut pedagang adalah korban. "Kalau pedagangnya kan korban sebetulnya. Terkait importir, nanti akan ditindaklanjuti aparat," pungkas Zulhas.

Sementara itu, Pelaksa tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu, dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.

"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia," ujar Moga saat diwawancarai wartawan usai pemusnahan.

Dia menyebut, diperlukan sinergitas seluruh pihak terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya. Karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemendag saja.

"Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI. Karena, komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya," kata Moga.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan mengatakan, impor pakaian bekas ini tidak hanya berdampak kepada kesehatan, tapi juga berhubungan dengan hal melanggar hukum atau ilegal.

"Karena ini ilegal, maka juga berpotensi adanya pembiaran apabila ada oknum-oknum tertentu. Ini tentu menjadi perhatian, karena itu bisa menjadi masalah korupsi tersendiri," kata Novel saat diwawancarai wartawan.

Oleh karena itu, kata dia, upaya penegakan hukum dan pemusnahan barang impor bekas hari ini, tidak akan berhenti di sini saja. "Tentunya kita berharap, hal-hal seperti ini bisa dihentikan. Kami nantinya juga bekerjasama dengan PPATK untuk menulusuri apabila ada aliran-aliran dana yang berhubungan dengan masalah perdagangan ilegal impor baju bekas ini," kata Novel.

Penulis: Idon Tanjung

** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (kompas.com)

  • Share