Ilustrasi.Foto: Dok. Unsplash
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima 7.887 laporan konsumen yang masuk ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) sepanjang 2025.
Menurut Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, laporan tersebut terbagi menjadi pengaduan konsumen, pertanyaan, hingga berbentuk informasi. Ia juga menyebut 99% laporan berhasil ditangani.
"Laporan tersebut meliputi 7.526 pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 103 informasi. Sebanyak 7.853 laporan (99 persen) berhasil ditangani. Sementara itu, 34 pengaduan sektor barang elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa pariwisata sedang diproses," ujar moga dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Laporan tersebut meliputi sektor elektronik, kendaraan bermotor, dan sistem pembayaran. Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan kendala klaim garansi ke pusat layanan (service center).
Dari 7.887 laporan, terdapat 7.836 laporan terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan kata lain, 99% dari jumlah layanan konsumen yang masuk selama 2025 merupakan permasalahan konsumen yang bersumber dari transaksi daring.
Sedangkan pada sektor sistem pembayaran, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai permasalahan isi ulang saldo serta kendala penggunaan paylater dan kartu kredit.
Dari pengaduan yang masuk, tercatat nilai transaksi konsumen sebesar Rp 18.194.348.894. Nilai tersebut mengalami peningkatan 379% dibanding transaksi konsumen pada tahun 2024 sebesar Rp 3.797.573.216.
"Hal ini dapat mengindikasikan bahwa indeks keberdayaan konsumen Indonesia sudah berada pada level kritis yaitu berani menyuarakan permasalahan dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang tepat," jelas Moga.
Pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853 1111 1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, dan telepon (021) 3441839. Pengaduan konsumen juga diterima dengan dengan bersurat maupun datang langsung ke Kementerian Perdagangan.
"Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik," imbuh Moga.
Moga menuturkan, Kementerian Perdagangan berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, serta menciptakan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang tertib.
Penulis: Ilyas Fadilah
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (detik.com)