7 Komoditas Impor Akan Terkena BMAD-BMTP, Ini Daftarnya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan tujuh komoditas akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan tujuh komoditas akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Komoditas itu adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan penetapan BMAD dan BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri. "Tentu Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai aturan baik nasional maupun yang sudah disepakati lembaga dunia seperti WTO," katanya di kantor Kemendag, Jumat (5/7).
Untuk penetapan BMPT katanya akan di dihitung berdasarkan pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir. Sementara untuk BMAD akan ditentukan berdasarkan hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
"Tiga tahun ini dilihat melonjak enggak (impor) yang mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD," katanya.
Untuk besaran BMAD dan BMPT, ia mengatakan akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Ia membantah bea masuk dipatok 200 persen. "Nanti dihitung, bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen. Tergantung seberapa hasil dari KPPI dan KADI," katanya.
Begitu juga dengan negara asal produk impor, ia mengatakan akan menyasar semua negara, tidak hanya China. Ia juga sempat menyinggung buah-buahan akan dikenal akan BMAD. Namun saat ini masih berfokus pada 7 komoditas itu.
Penulis: fby/agt
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini. (www.cnnindonesia.com)