Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan juga berbenah diri dengan menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) No. 4 tahun 2020 mengenai Pedoman Penyelesaian Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dalam mempersiapkan fase tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19 di Indonesia. Kegiatan dilakukan dengan menyelenggarakan literasi dan diseminasi yang dilakukan secara daring pada 3 Juni 2020.