Kemendag Dorong Penyelesaian Pengaduan Konsumen MAP Terkait Promo Buy 1 Get 1
Jakarta, 2 September 2026 - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan klarifikasi kepada PT MAPCLUB Digital Asia dan PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk pada Rabu (19/8). Klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan konsumen terkait transaksi dalam program promosi Buy 1 Get 1 Free (BOGO) yang berlangsung pada 29 Juli–2 Agustus 2026.
Klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan konsumen terkait transaksi melalui planetsports.asia, sportsstation.id, dan mapclub.com (MAP Group). Pengaduan tersebut antara lain mencakup keterlambatan dan ketidakjelasan status pengiriman, barang tidak lengkap atau tidak sesuai pesanan, pembatalan pesanan, pengembalian dana (refund), kendala sinkronisasi pembayaran, informasi promosi, serta kendala teknis.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menyampaikan, klarifikasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pelaku usaha. Klarifikasi tersebut sekaligus memastikan setiap pengaduan konsumen mendapatkan tindak lanjut.
“Setiap pengaduan konsumen perlu ditangani secara serius dan diselesaikan secara bertanggung jawab. Pelaku usaha perlu memastikan konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai transaksi, status pesanan, pengiriman, maupun mekanisme pengembalian dana apabila terdapat transaksi yang tidak dapat dipenuhi,” ujar Immanuel.
Dalam klarifikasi tersebut, Senior Division Manager e-Commerce Commercial PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk Christina Julita menjelaskan, tingginya volume pesanan selama periode promosi menyebabkan sebagian pesanan membutuhkan waktu lebih lama untuk dipenuhi dan dikirim. Sistem yang mengintegrasikan stok dari berbagai toko dan gudang di seluruh Indonesia juga menyebabkan satu pesanan dapat dikirim dari lokasi berbeda dan diterima konsumen pada waktu yang berbeda.
Christina juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah nomor resi yang tidak dapat dilacak. Ia menjelaskan perkembangan pengiriman telah diinformasikan kepada konsumen melalui surat elektronik (email), media sosial, serta banner pada situs resmi.
Terkait pengaduan barang yang tidak lengkap, salah kirim, tidak sesuai ukuran, atau tidak lengkap dalam satu set, Christina menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui pengiriman kekurangan barang, penarikan barang, dan pengembalian dana kepada konsumen sesuai dengan permasalahan masing-masing.
Head of Product & Operation PT MAPCLUB Digital Asia Evelyn menambahkan, pihaknya telah menghubungi konsumen melalui email untuk memproses pengembalian dana atas pembatalan pesanan dan dana yang belum dikembalikan. Pada kasus tertentu, pihaknya juga memberikan voucher kompensasi. Evelyn juga menyampaikan pada sejumlah pengaduan, proses pengembalian dana masih membutuhkan respons atau konfirmasi dari konsumen.
Terkait kendala sistem atau sinkronisasi pembayaran, Evelyn mengatakan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti dengan menghubungi konsumen dan melakukan pengembalian dana. Selain itu, untuk program BOGO, syarat dan ketentuan promosi telah dicantumkan pada halaman promosi di situs web. Pengaduan akibat perbedaan pemahaman atas ketentuan promosi ditindaklanjuti melalui pembatalan pesanan dan pengembalian dana.
Evelyn juga menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti kendala teknis terkait kode pengambilan barang yang terkirim ke alamat email lama yang sudah tidak dapat diakses oleh konsumen. Setelah melakukan verifikasi, kode tersebut dikirimkan kembali kepada konsumen melalui alamat email yang baru untuk pengambilan barang.
Kemendag mendorong PT MAPCLUB Digital Asia dan PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk untuk menuntaskan seluruh pengaduan yang masih dalam proses. Pelaku usaha juga didorong memberikan informasi perkembangan penyelesaian secara jelas kepada konsumen, khususnya terkait status pengiriman dan pengembalian dana, serta meningkatkan sistem pelayanan untuk mencegah permasalahan serupa terulang.
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menegaskan, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang dan/atau jasa kepada konsumen. Kewajiban tersebut mencakup penanganan setiap pengaduan secara tepat dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi respons dan komitmen MAP Group dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen guna mendapatkan penyelesaian atas permasalahan yang terjadi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring,” ujar Moga.
Kementerian Perdagangan juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih bijak, teliti, dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain dengan memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung transaksi apabila terjadi kendala. Selain itu, konsumen juga berkewajiban membaca dan memahami informasi produk, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa secara baik dan sesuai ketentuan.
Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi di platform MAPCLUB, Sportsstation dan/atau Planetsports, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan yaitu connect@planetsports.asia, hello@mapclub.com, fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi. Jika pengaduan tidak terselesaikan, masyarakat dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp di 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
--selesai--