Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) Kementerian Perdagangan yang berlangsung di Hotel Orchard Jakarta, Selasa (22 Des). Workshop dibuka oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ari Satria.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Humas mengatakan bahwa terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Karo Humas melanjutkan, beberapa fokus pemerintahan ke depan yaitu meningkatkan keterbukaan informasi publik, transparansi informasi/data, serta kemudahan akses informasi oleh badan publik. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kemendag merupakan tanggung jawab bersama seluruh unit. Untuk itu, perlu terus dilakukan upaya sosialisasi dan kolaborasi dalam rangka mendorong komitmen keterbukaan informasi publik secara luas di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Workshop diikuti secara virtual oleh Tim Jejaring Kehumasan yang berada di unit Eselon I dan II Kementerian Perdagangan. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Annie Lohanda dengan materi Penyusunan DIP dan DIK untuk Mendorong Keterbukaan Informasi Publik serta perwakilan Biro Hukum Kemendag, Naufi Ahmad Naufal dengan materi Antisipasi Sengketa Informasi Publik di Kemendag.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Informasi Pusat (KIP) tahun 2020, Kemendag memperoleh kategori “Menuju Informatif” dengan nilai akhir 89,35. Untuk memperoleh kategori “Informatif”, nilai monev harus mencapai minimal 90. Pada tahun 2019, Kementerian Perdagangan meraih kategori yang sama dengan nilai akhir 81,88. Peningkatan tersebut sejalan dengan upaya untuk terus memberikan pelayanan informasi publik terbaik dan bukti nyata koordinasi yang dilakukan bersama.
Monev tahun 2020 diikuti 348 badan publik. Berdasarkan hasil monev, sebanyak 60 badan publik meraih kategori “Informatif”, 34 badan publik meraih kategori “Menuju Informatif”, 61 badan publik masuk dalam kategori “Cukup Informatif”, 47 badan publik masuk dalam kategori “Kurang Informatif”, dan sebanyak 146 badan publik dalam kategori “Tidak Informatif”.(apn)