Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan menggelar Webinar Penyuluhan Perlindungan Konsumen untuk Mahasiswa dengan tema "Perlindungan Konsumen pada Fintech Lending (Pinjaman Online)" yang berlangsung di Jakarta, Senin (13 Sep). Acara ini dibuka Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono Sutiarto.
Dalam sambutannya, Dirjen PKTN mengatakan bahwa sangat penting untuk mencari informasi selengkap-lengkapnya mengenai penyedia jasa pinjaman online agar konsumen tidak dirugikan. Konsumen bijak nantinya akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ojak Manurung menjelaskan bahwa berdasarkan survei keberdayaaan konsumen yang dilakukan Kemendag, salah satu dimensi terendah dalam menganalisa pinjaman online yaitu pencarian informasi. Artinya, kesadaran konsumen untuk mencari informasi sebelum membeli barang atau menggunakan jasa masih rendah. Untuk itu, Kemendag mengajak konsumen untuk teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, digunakan sesuai keperluan.
Pemilihan mahasiswa menjadi peserta webinar karena mahasiswa merupakan agen perubahan. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan edukasi kepada masyarakat sekitarnya terkait perlindungan konsumen. Sehingga terwujud konsumen yang cerdas, berdaya, dan cinta produk dalam negeri.
Hadir sebagai narasumber Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Fajri Zam; Koordinator Pengendalian Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rajmatha Devi; serta Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah.
.