Search

Webinar "Peningkatan Ekspor Masker dan APD Melalui Pengaturan Permendag No. 57 Tahun 2020”

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan menggelar Web Seminar (Webinar) "Peningkatan Ekspor Masker dan APD Melalui Pengaturan Permendag No. 57 Tahun 2020” pada Rabu (15 Juli). Webinar ini dibuka oleh Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Srie Agustina yang menjelaskan bahwa Permendag No. 57/2020 bertujuan untuk mendukung sektor industri dalam negeri dan mendorong perekonomian Indonesia di tengah perlambatan ekonomi dunia yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19.

Webinar ini menghadirkan beberapa narasumber. Pembicara pertama yaitu Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan, Merry Maryati yang menyampaikan paparan mengenai ketentuan ekspor bahan baku masker, masker dan alat pelindung diri sesuai dengan Permendag No. 57 Tahun 2020. Melalui Permendag ini, ekspor bahan baku masker, masker, dan alat pelindung diri dilakukan dengan mekanisme Persetujuan Ekspor (PE).

Pembicara kedua yaitu Direktur Industri Tekstil Kulit dan Alas Kaki, Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh yang menyampaikan paparan mengenai penciptaan kemandirian sektor industri tekstil dan alat kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 terkait kondisi industri TPT terkini, supply demand APD, gown dan masker, serta permasalahan dan strategi peningkatan ekspor.

Pembicara ketiga yaitu Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, R. Fadjar Donny Tjahjadi yang menyampaikan paparan mengenai tata laksana kepabeanan terkait ekspor bahan baku masker, masker dan alat pelindung diri. Sedangkan pembicara keempat yaitu Atase Perdagangan RI Tokyo, Arief Wibisono yang menyampaikan paparan mengenai kondisi umum perekonomian Jepang dan peluang untuk meningkatkan ekspor, khususnya masker dan APD Indonesia ke Jepang.

Acara ini dimoderatori oleh Kasubdit Produk Industri Agro dan Kimia, Kementerian Perdagangan, Dwika Dasawarsih.

Acara dihadiri sekitar 130 peserta yang terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, atase perdagangan, ITPC, serta perwakilan 81 IPSKA/Dinas Peridustrian dan Perdagangan.