Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan wawancara dengan CNBC Indonesia pada TV Program Closing Bell dengan topik “Isu Barang Impor” yang berlangsung di Jakarta, Jumat (6 Okt).
Mendag mengatakan, untuk memperketat arus masuk barang impor, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlaku sejak 26 September 2023.
Mendag menambahkan, permendag tersebut mengatur mengenai harga minimum barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual ke Indonesia melalui platform niaga el, kewajiban bagi pedagang dan platform niaga el, daftar positif (positive list) untuk sejumlah produk cross border, serta sanksi jika tidak mematuhi kebijakan yang diatur dalam Permendag 31/2023.
Selain itu, saat ini kementerian/lembaga terkait bersama-sama sedang membahas kebijakan-kebijakan untuk memperketat arus masuk barang impor dengan melihat sumber impornya, salah satunya impor barang kiriman biasa dan barang kiriman melalui platform niaga el.
.
.