Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjadi pembicara pada Webinar "Gelora Semangat Kemerdekaan Indonesia untuk Wirausaha", Rabu (18 Agustus).
Wamendag menyebutkan, selama pandemi Covid-19 ini, UMKM di Indonesia mengalami berbagai permasalahan, seperti turunnya penjualan dan permintaan, adanya hambatan pada produksi dan distribusi, dan sulitnya mencari bahan baku.
Wamendag menambahkan bahwa saat ini banyak konsumen yang beralih melakukan pembelian melalui platform niaga elektronik. Hal ini menjadi peluang pagi para UMKM untuk bangkit di tengah pandemi.
Kemendag telah menyempurnakan Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penyempurnaan tersebut bertujuan untuk mengawasi dan mengatur jalannya kegiatan jual beli melalui niaga elektronik.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri juga memiliki beberapa program yang mendukung dalam penguatan kewirausahaan melaui peningkatan kapasitas produk dan SDM, perluasan akses pasar, dan kampanye peningkatan penggunaan pemasaran produk dalam negeri.