Search

Wamendag pada Webinar Aset Kripto

  Dengarkan Berita Ini


Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjadi pembicara pada Webinar “Mengenal Aset Kripto” hari ini, Selasa (14 Des). Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan DPR RI.

Wamendag Jerry mengatakan bahwa aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas, bukan sebagai alat pembayaran, karena berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Mata Uang Rupiah. Saat ini, aset kripto menjadi salah satu penggerak ekonomi digital.

Menurut Wamendag, transaksi perdagangan aset kripto yang terjadi di Indonesia pada Januari—November 2021 mencapai Rp802,5 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp64,9 triliun. Rata-rata kenaikan nilai transaksi bulanan sampai dengan November 2021 sebesar 21,2%. Sedangkan untuk transaksi harian tahun 2021, rata-rata mencapai Rp2,4 triliun.

Webinar ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana dan diikuti 150 orang dari anggota Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Ketua Umum PP KPPG, Airin Rachmi Diany; serta Anggota Komisi XI DPR RI dan Koordinator Bidang Perekonomian PP KPPG, Puteri Anetta Komarudin.