Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjadi narasumber pada program Profit CNBC Indonesia TV secara virtual, Selasa (26 Sep).
Program ini membahas revisi Permendag 50 tahun 2022 yang mengatur social commerce sebagai salah satu bentuk model bisnis penyelenggara niaga elektronik (e-commerce).
Wamendag menyatakan, social commerce hanya dapat melakukan kegiatan promosi barang dan/atau jasa dan tidak dapat melakukan transaksi pembayaran dalam platform digitalnya.
Wamendag menambahkan, secara umum, Kementerian Perdagangan mengatur perdagangan melalui sistem elektronik berdasarkan PP No. 80 tahun 2019 dan peraturan turunannya. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri serta melindungi konsumen.