Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti membuka diskusi stakeholders bertema "Trade Remedies dalam Perspektif Perdagangan Global dan Penguatan Terhadap Industri Dalam Negeri" di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28 Nov).
Dalam sambutannya, Wamendag Roro menyampaikan pentingnya Indonesia untuk mengoptimalkan trade remedies yang meliputi antidumping dan antisubsidi.
Menurut Wamendag Roro, trade remedies merupakan wujud nyata perlindungan industri dalam negeri dari serbuan produk impor yang diduga dijual dengan harga dumping.
Wamendag Roro juga mengungkapkan, untuk menggunakan instrumen trade remedies, pemerintah harus bisa memastikan keseimbangan industri hulu, hilir dan pengguna, dampak terhadap perekonomian secara menyeluruh, serta hubungan baik dengan mitra dagang Indonesia
Kementerian Perdagangan mencatat, Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 stagnan di level kontraksi sebesar 49,2. Salah satu penyebabnya yaitu praktik dumping oleh beberapa negara asal impor Indonesia.
Sementara, Ketua KADI, Danang Prasta Danial mengatakan, kementerian/lembaga diharapkan makin memahami pentingnya instrumen trade remedies dalam melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil.