Search

Temu Usaha di Bidang Distribusi Tidak Langsung

  Dengarkan Berita Ini


Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menggelar acara Temu Usaha di Bidang Distribusi Tidak Langsung yang berlangsung di Kota Balikpapan, Selasa (22 Des). Acara tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra.

Dalam sambutannya, Dirjen PDN mengatakan bahwa agar terciptanya tertib usaha di bidang usaha ritel yang kondusif, Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 serta Peraturan Pelaksananya yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perubahan Permendag Nomor 70 Tahun 2013 yang di dalamnya terdapat beberapa hal penting yang diatur antara lain Pengaturan tentang Trading Terms, Kemitraan dan peran Pemerintah Daerah.

Dirjen PDN menambahkan bahwa penetapan Trading Terms diharapkan dapat menciptakan kerjasama antara ritel modern dan pemasok yang saling membutuhkan yang diikat dalam suatu perjanjian.

Kemitraan ini akan memberikan kesempatan bagi ritel modern dan pemasok UMKM untuk meningkatkan usahanya dan dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar berkeadilan dan transparan baik dalam bentuk pola perdagangan umum dan atau waralaba yang mencakup kemitraan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi maupun dalam penyediaan pasokan serta fasilitasi berupa pelatihan dan konsultasi.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjembatani dan memfasilitasi program kemitraan antara ritel modern dan UMKM khususnya dalam rangka kerja sama usaha pemasokan barang.