Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi Permendag Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Perdagangan Antarpulau yang berlangsung secara virtual di Hotel Novotel Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (17 Des).
Dalam sambutannya, Sekjen mengatakan bahwa dalam rangka membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional, dan optimalisasi perdagangan sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau.
Sekjen menambahkan bahwa optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar kementerian/lembaga. Kewajiban penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem yang dimaksud.
Direktur Sarana Distribusi dan Logistik, Frida Adiati dalam laporannya mengatakan bahwa kolaborasi seperti ini akan terus dikembangkan sehingga dapat lebih mendukung optimalisasi perdagangan antarpulau. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi kesenjangan harga dan terdapat jaminan ketersediaan barang antarwilayah dan antarwaktu. Dengan sistem logistik yang terintegrasi, Pemerintah dapat dengan mudah melakukan pemantauan dan pengawasan barang yang didistribusikan secara antarpulau.
Dengan kerja keras dan sinergi antar Kementerian/Lembaga, Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau akan membantu menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor impor. Data tersebut juga dapat digunakan oleh semua Kementerian/ Lembaga yang sudah terintegrasi dalam Ekosistem Logistik Nasional.
,