Menteri Perdagangan, Budi Santoso melakukan sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (26 Nov). Permendag ini akan berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yaitu mulai 1 Februari 2025.
Mendag mengungkapkan bahwa Permendag No. 27 Tahun 2024 merevisi aturan perdagangan antarpulau pada Permendag No. 92 Tahun 2020. Permendag No. 27 Tahun 2024 mengatur tentang pelaporan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) untuk menggantikan manifes domestik yang diatur Permendag No. 92 Tahun 2020.
Mendag menambahkan, permendag terbaru menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan PAB, menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan PAB, serta meningkatkan pengawasan.
Kemendag mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah, para pengelola pelabuhan, dan kepala KSOP di pelabuhan sebagai garda terdepan. Hal tersebut bertujuan untuk membantu menyosialisasikan kepada pelaku usaha dan membantu koordinasi dengan pihak terkait, sehingga arus distribusi barang tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Mendag berharap, kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau, sehingga dapat mengurangi kesenjangan/disparitas harga, meningkatkan potensi perkonomian daerah, dan menjaga ketersediaan barang antarwilayah.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang.