Search

Sosialisasi Permendag No. 57 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan menggelar Web Seminar (Webinar) "Sosialisasi Permendag No. 57 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker dan Alat Pelindung Diri", Selasa (30 Juni). Webinar ini dibuka oleh Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Srie Agustina.  

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyampaikan bahwa permendag ini bertujuan untuk mendukung sektor industri dalam negeri dan mendorong perekonomian Indonesia di tengah perlambatan ekonomi dunia yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19.

Webinar ini menghadirkan beberapa narasumber. Yang pertama yaitu Kepala Biro Hukum Kemendag, Sri Hariyati yang menyampaikan paparan mengenai Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker dan Alat Pelindung Diri sesuai dengan Permendag No. 57/2020. Melalui permendag ini, ekspor bahan baku masker, masker, dan alat pelindung diri dilakukan dengan mekanisme Persetujuan Ekspor (PE).

Pembicara kedua yaitu Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW, YFR Hermiyana. Beliau menyampaikan paparan mengenai Tata Laksana Pengajuan Permohonan Persetujuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker dan Alat Pelindung Diri. Pengajuan permohonan PE dilakukan secara elektronik melalui sistem INSW yang terintegrasi dengan sistem Inatrade.

Pembicara terakhir yaitu Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, R. Fadjar Donny Tj yang menyampaikan paparan mengenai Tata Laksana Kepabeanan terkait Ekspor Bahan Baku Masker, Masker dan Alat Pelindung Diri.

Acara ini dimoderatori oleh Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan,  Merry Maryati dan dihadiri lebih dari 250 peserta yang terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi, dan pelaku usaha/eksportir terkait produk alat kesehatan.