Search

Sosialisasi Pengawasan Jasa Pengiriman Barang

  Dengarkan Berita Ini


Kegiatan dihadiri Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Express Indonesia (ASPERINDO), Direktur Utama Pengelola Jasa Pengiriman Barang dan para pelaku usaha jasa pengiriman.(apn)

Lebih lanjut dikatakan bahwa selain pencantuman klausula baku yang dilarang, ditemukan juga pelaku usaha yang tidak mencantumkan tarif jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat dan juga penggunaan alat timbang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutan pembukaanya, Dirjen PKTN antara lain mengatakan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap jasa pengiriman barang berdasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Permendag No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Menurut Dirjen PKTN, dalam kegiatan pengawasan telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pencantuman klausula baku pada form resi pengiriman barang dan papan informasi yang berbunyi; kerusakan dan kehilangan atas barang yang mungkin timbul selama pengiriman bukan merupakan tanggungjawab pelaku usaha jasa pengiriman.

Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Jasa Pengiriman Barang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jumat (8/11). Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.

Sebagai pembicara pada sosialisasi ini adalah Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ojak Simon Manurung yang menjelaskan Kebijakan pengawasan jasa pengiriman barang.