Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjadi pembicara pada Sosialisasi Pengawasan Barang Beredar Berlabel Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) yang berlangsung di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18 Jan).
Wamendag Jerry mengatakan bahwa perkembangan industri yang makin pesat menghasilkan berbagai variasi barang yang dapat diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui lokapasar.
Untuk melindungi konsumen dari kemungkinan adanya bahaya terhadap penggunaan barang tersebut, pelaku usaha harus menghasilkan dan memperdagangkan barang sesuai persyaratan maupun regulasi teknis. Di lain pihak, konsumen juga harus cerdas dalam memilih barang yang berkualitas dan aman.
Wamendag juga menjelaskan bahwa dalam rangka melindungi konsumen dari bahaya penggunaan barang, Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Ketentuan barang terkait K3L yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023 yaitu pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan registrasi barang terkait K3L untuk barang-barang yang belum diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Barang-barang tersebut meliputi 22 barang listrik dan elektronika serta 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Wamendag mengingatkan, implementasi regulasi tersebut harus dikawal dengan peningkatan peran pengawasan pemerintah secara menyeluruh untuk memastikan bahwa barang yang beredar telah memenuhi aspek Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).(apn)