Search

Sosialisasi Ketentuan Wajib Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan menyelenggarakan acara Sosialisasi Ketentuan Wajib Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (22/1). Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Olvy Andrianita mewakili Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan membuka secara resmi acara tersebut.

Dalam sambutannya, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan implementasi ketentuan wajib asuransi nasional dan angkatan laut nasional yang diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 150 perusahaan asuransi. Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat diperoleh masukan-masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lalu lintas perdagangan luar negeri semakin meningkat, khususnya melalui transportasi laut, guna memperlancar kegiatan ekspor dan impor.

Kegiatan asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk dua produk ekspor, yakni batubara dan sawit (CPO), serta impor untuk beras dan pengadaan barang Pemerintah. Sedangkan, pelaksanaan angkutan laut nasional juga difokuskan pada kegiatan ekspor dan impor produk-produk tersebut.

Adapun implementasi asuransi nasional telah tertuang dalam petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang diterbitkan pada 16 Januari 2019 dan akan diimplementasikan pada 1 Februari 2019, sekaligus dengan pelaksanaan pilot project-nya. Sedangkan, implementasi angkutan laut nasional masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis dan rencana implementasinya adalah 1 Mei 2020.