Kementerian Perdagangan menyelenggarakan kegiatan Sinkronisasi Mutu Kinerja Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (9 Mar). Pertemuan dibuka oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.
Dirjen PKTN menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi LPK daring yang terintegrasi dengan aplikasi NPB daring, LPK terdaftar dapat lebih konsisten dalam melaporkan kegiatan sertifikasinya secara tepat waktu. Dengan demikian, LPK diharapkan dapat berperan dalam menjawab tantangan dan ekspektasi perkembangan dunia sertifikasi untuk produk yang diberlakukan SNI secara wajib guna melindungi konsumen.
Lebih lanjut, sertifikasi oleh LPK harus dilakukan secara benar karena LPK merupakan lapisan pertama pengawasan prapasar untuk produk yang diberlakukan SNI secara wajib. Melalui sertifikasi, LPK menjadi salah satu ”benteng” perlindungan konsumen terhadap barang bermutu rendah.
Acara ini bertujuan membahas kewajiban LPK dalam melakukan pendaftaran dan pelaporan penerbitan SPPT SNI secara daring serta peran LPK dalam rangka perlindungan konsumen.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Frida Adiati; Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Arief Safari; dan perwakilan PT Electronic Data Interchange Indonesia, Reza Saputra; serta dimoderatori oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN, Chandrini Mestika Dewi.
Kegiatan ini dihadiri 48 LPK terdaftar di Kementerian Perdagangan, Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI), dan perwakilan kementerian teknis terkait.