Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menghadiri Rapat Virtual Mendag bersama Legal Counsel Pemri Dalam Kasus DS 593, Senin (10 Mei).
Indonesia menunjuk VBB sebagai lead counsel dan Erry Bundjamin sebagai mitra lokal. Penetapan ini merupakan hasil dari proses seleksi kuasa hukum yang melibatkan Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan GAPKI, serta APROBI, baik di Brussels maupun di Jakarta.
Mendag menyatakan, Pemerintah Indonesia mengapresiasi Legal Counsel yang telah mampu mempertahankan argumentasinya di depan Panel First Substantive Meeting (FSM), bahkan melakukan serangan balik kepada EU bahwa kebijakan Renewable Energy UE bersifat traderestrikstif dan diskriminatif. Namun demikian, Legal Counsel perlu terus memperkuat bukti, baik yang bersifat legal, faktual,maupun ilmiah dalam submisi berikutnya (Second Written Submission), khususnya dalam menyanggah argumentasi pembelaan EU. Indonesia juga perlu memperkuat bukti-bukti untuk klaim yang beban pembuktiannya (burden of proof) berada di Indonesia, seperti gugatan klausul-klausul TBT Agreement.
Rapat ini turut dihadiri Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga; Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono; Direktur Perudingan Multilateral, Dandy Satria Iswara; dan Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati.