Search

Rapat Persiapan Konsultasi Kasus Sengketa RED II dan Delegated Regulations (DS593)

  Dengarkan Berita Ini


Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar bersama Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga memimpin Rapat Persiapan Konsultasi Kasus Sengketa RED II dan Delegated Regulations (DS593) di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (7 Feb).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut gugatan Pemerintah Indonesia terhadap Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terhadap kebijakan diskriminasi produk sawit asal Indonesia.

Dalam paparannya, Wamendag berharap konsultasi Indonesia dengan Uni Eropa mencapai kesepakatan sehingga tidak perlu menjalani tahap persidangan di tingkat WTO.

Kebijakan RED II mewajibkan negara-negara anggota Uni Eropa menggunakan bahan bakar yang berasal dari komoditas yang dapat diperbarui pada 2020-2030. Dalam kelompok bahan bakar nabati (BBN), minyak kelapa sawit digolongkan sebagai BBN yang berisiko tinggi terhadap alih fungsi lahan secara tidak langsung. Akibatnya, penggunaan minyak kepala sawit dibatasi di Uni Eropa.

Indonesia menilai penggolongan itu merupakan tindakan diskriminatif dan tidak sejalan dengan prinsip Uni Eropa yang mengedepankan prinsip keadilan, kebebasan, dan keterbukaan dalam perdagangan bebas. Hal tersebut juga dianggap tak selaras dengan semangat Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (I-EU CEPA) yang sedang dirundingkan kedua negara.