Acara ini juga turut dihadiri Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf.
Kementerian Perdagangan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26 Sep). Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto ini, Kemendag diwakili oleh Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Lasminingsih.
Selanjutnya, undang-undang ini juga dapat meningkatkan pendapatan negara; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal. Selain itu juga dapat mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif; melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif; dan mengutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga yang hadir pada kesempatan ini menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, perubahan lingkungan perekonomian global, dan menyejahterakan rakyat Indonesia.
Pada rapat ini, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif.