Search

Rapat Paripurna DPR RI tentang Pengesahan RUU ASEAN Agreement on Electronic Commerce

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI tentang Pengesahan RUU ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, (7 Sep). Kemendag dalam hal ini diwakili oleh Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga.

Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyampaikan bahwa dengan disetujuinya RUU ini menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, maka terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan Melalui Sistem E-commerce.

Dalam kesempatan terpisah, menanggapi pengesahan RUU tersebut, Mendag menegaskan, prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE.

Menkominfo mewakili pemerintah juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPR RI, termasuk Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI.

Turut hadir pada acara ini Sekretaris Jenderal, Suhanto; Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono; serta perwakilan Kemenkumham dan Kemenlu.

.