Search

Rapat Kerja Kemendag dengan Komisi VI DPR RI

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26 Mei).

Beberapa hal yang dibahas meliputi penguatan regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan perlindungan pelaku usaha dalam negeri, serta penguatan tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital.

Mendag menyampaikan, pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE. Salah satu langkah yang ditempuh, yaitu menetapkan PP No. 80 Tahun 2019 dan Pemendag No. 31 Tahun 2023 sebagai landasan hukum PMSE.

Mendag menambahkan, regulasi ini ditujukan untuk menciptakan level playing field antara perdagangan daring dan luring, sekaligus memastikan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri.

Sementara itu, dalam pembahasan tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital, Mendag menyampaikan, Kementerian Perdagangan memiliki peran strategis dalam memastikan perdagangan komoditas dan aset digital berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Peran tersebut diwujudkan melalui penyusunan regulasi, pengawasan pelaku usaha, penguatan perlindungan masyarakat, serta penciptaan ekosistem perdagangan yang sehat.