Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno dan berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda utama membahas tentang penjelasan Pemerintah terkait Pengesahan Protocol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Indonesia dengan Pakistan, serta penjelasan Pemerintah terkait Pengesahan ASEAN-Hong Kong FTA dan ASEAN-China FTA.
Rapat kerja hari ini menghasilkan kesimpulan, yaitu: pertama, sesuai dengan penugasan Bamus DPR RI melalui surat Pimpinan DPR nomor PW/00989/DPR RI/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 untuk melakukan pembahasan Surat Presiden Nomor R-21/Pres/04/2018 tanggal 27 April 2018 mengenai Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, maka Komisi VI DPR RI akan mengundang pihak terkait seperti kementerian teknis, Majelis Ulama Indonesia, dan asosiasi.
Kesimpulan ketiga yaitu Komisi VI DPR RI meminta Menteri Perdagangan menyampaikan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Bebas antara ASEAN dan Hong Kong, ASEAN dan Cina setelah diterbitkan kepada Komisi VI DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(apn)
Kesimpulan kedua yaitu Komisi VI DPR RI menyetujui rencana Pengesahan Persetujuan Perdagangan Bebas antara ASEAN dan Hong Kong, ASEAN dan Cina dilakukan dengan Peraturan Presiden karena perjanjian perdagangan tersebut tidak menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, sesuai dengan penjelasan Menteri Perdagangan.
Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (11/2). Rapat Kerja dihadiri Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita bersama Jajaran Kemendag dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.