Search

Rapat Kerja Kemendag dengan Badan Legislasi DPR RI

  Dengarkan Berita Ini


Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menghadiri Rapat Kerja Kementerian Perdagangan dengan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Pembahasan Pandangan Pemerintah Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15 Mar). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas.

Dalam paparannya, Wamendag menyampaikan bahwa Kemendag mengusulkan perlu pengaturan yang jelas terkait dengan neraca pangan karena diperlukan dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyusun neraca komoditas.

Wamendag berharap agar Badan Pangan Nasional (BPN) dapat menjadi badan yang independen, fleksibel, dan tidak birokratis. BPN juga diharapkan dapat menganalisa tren pangan dunia; membuat rekomendasi kepada seluruh pemangku kepentingan; dan dapat mengintervensi/mengambil keputusan dengan cepat sehingga permasalahan pangan yang selama ini terjadi dapat segera teratasi.

Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa pangan merupakan kebutuhan strategis suatu bangsa, termasuk bangsa Indonesia. Untuk itu, wajib dibentuk lembaga pangan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Badan Legislasi DPR RI akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pangan secara berkala untuk memastikan terbentuknya lembaga pangan nasional.

,

,