Kementerian Perdagangan menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI tentang permasalahan impor sampah ilegal yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (9 Juli).
Rapat Dengar Pendapat dihadiri Inspektur Jenderal Kemendag selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Srie Agustina bersama Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Indrasari Wisnu Wardhana.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin dan berlangsung terbuka untuk umum.
Srie menjelaskan bahwa ada empat kriteria limbah non-B3 yang dapat diimpor, yaitu bukan berasal dari kegiatan landfill, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan limbah B3, dan bersifat homogen.
Pemerintah juga telah bertahap untuk memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2% untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.
Rapat ini juga dihadiri oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati; Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani; Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri; Febrian Alphyanto Ruddyard; Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam; dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.