Search

Rapat Dengar Pendapat Kemendag dengan DPD RI

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang berlangsung di Hotel AYANA Midplaza, Jakarta, Senin (29 Juni). RDP tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Suhanto dan Inspektur Jenderal, Srie Agustina.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen selaku Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menyampaikan paparan mengenai kebijakan dan langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan oleh Kemendag, khususnya terkait stabilisasi harga dan distribusi pangan pada masa pandemi COVID-19, serta pemulihan aktivitas perdagangan pada tatanan kehidupan baru.

Irjen selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri memaparkan Kebijakan Utama Kementerian Perdagangan Tahun 2020--2024, antara lain Menjaga Neraca Perdagangan dengan Meningkatkan Ekspor Nonmigas, Mengamankan dan Memperkuat Pasar Dalam Negeri, serta Menyederhanakan Birokrasi yang didukung Sumber Daya Manusia Perdagangan yang Profesional dan Kompeten.

Rapat Dengar Pendapat tersebut diselenggarakan dalam rangka membahas dan mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komite II DPD RI.

DPD RI mengapresiasi penerapan masyarakat aman Covid-19 dan produktif di sektor perdagangan yang dilakukan Kemendag dengan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap dan menerapkan prokol kesehatan ketat, pembatasan jam dan kapasitas operasional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko.

.