Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga melakukan pertemuan dengan American Chambers of Commerce (Am Cham) Indonesia di sela Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2020 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5 Mar).
Wamendag Jerry menjelaskan informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).
PP PMSE yang terdiri dari 19 bab dan 82 pasal merupakan amanat Pasal 65 UU Perdagangan. Tujuan penyusunan PP PMSE ini adalah untuk membangun consumer trust dan consumer confidence dengan cara memastikan adanya perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat serta terciptanya ekosistem niaga elektronik yang aman. PP PMSE tersebut diharapkan akan mendorong peningkatan aktivitas dan pertumbuhan perdagangan serta industri niaga elektronik.
Selain menyusun kebijakan, langkah Kemendag dalam mendukung perkembangan niaga elektronik yaitu dengan meningkatkan kompetensi pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, agar mampu mengadopsi perkembangan teknologi melalui berbagai kegiatan.
.
Pada kesempatan ini, Wamendag RI didampingi oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kasan; Direktur Perundingan Bilateral, Ni Made Ayu Marthini; dan Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi; I Gusti Ketut Astawa.