Search

Pertemuan Teknis Pengendalian Mutu Barang dan Sinkronisasi Mutu Kinerja LPK

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Acara Pertemuan Teknis Pengendalian Mutu Barang dan Sinkronisasi Mutu Kinerja Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (19 Nov). Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono.

Dirjen PKTN menyampaikan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019, pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan LPK secara daring melalui portal SIMPKTN efektif berlaku pada 1 Desember 2019. Berlakunya peraturan tersebut juga menandai simplifikasi istilah NPB yang akan digunakan untuk produk dalam negeri maupun impor.

Dirjen PKTN juga berharap kepada para pelaku usaha serta LPK dapat menggunakan aplikasi pelayanan NPB dan LPK secara daring dengan benar. Selain itu, acara ini juga dapat dijadikan sarana untuk berdiskusi dan menambah wawasan yang bermanfaat bagi kita semua.

Sesi diskusi menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Direktur Standardisasi Dan Pengendalian Mutu, Frida Adiati; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ojak Simon Manurung; serta Perwakilan dari PT Electronic Data Interchange Indonesia, Agung Purwanto. Sesi diskusi ini dimoderatori oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN, Chandrini Mestika Dewi.