Search

Pertemuan Kemendag dengan Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga terkait isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Research Octane Number (RON) 92 atau Pertamax di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (3 Mar). Hal tersebut guna menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Konsumen, Rihadi Nugraha yang menerima langsung perwakilan PT Pertamina Patra Niaga menekankan bahwa isu pengoplosan Pertamax telah menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat.

Rihadi menyebut, pemanggilan ini merupakan upaya untuk menegakkan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso menyampaikan bahwa BBM yang dijual dan dikonsumsi masyarakat saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi (on spec). Karena pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar dan sebelum diperdagangkan kepada masyarakat, bahan baku tersebut harus memiliki Certificate of Quality (COQ), yakni telah melalui tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Rihadi mengatakan, untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi, konsumen yang mengalami kerugian dapat melayangkan pengaduan ke PT Pertamina dengan nomor 135 atau Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran pengaduan WhatsApp 085311111010 dengan melampirkan bukti dukung.

.