Search

Pertemuan Evaluasi Pengenaan Sanksi Administratif dan Diseminasi Perba No. 4 Tahun 2020

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan menggelar pertemuan daring mengenai Evaluasi Pengenaan Sanksi Administratif dan Diseminasi Perba No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Jakarta, Rabu (3 Juni). Acara ini dibuka oleh Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti.

Kepala Bappebti menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk mengukur efektivitas pengenaan sanksi administratif sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan serta membangun komitmen para pelaku usaha dalam menerapkan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Untuk itu, meskipun di tengah pandemi COVID-19, Bappebti tidak akan melonggarkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan pialang berjangka yang berizin, apalagi terhadap entitas ilegal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Lebih lanjut, Kepala Bappebti menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku usaha yang memiliki izin Bappebti tetapi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Selain itu, penegakan hukum dilakukan terhadap entitas ilegal yang melakukan kegiatan usaha berkedok perdagangan berjangka komoditi dan beraktivitas layaknya pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti dan legalitas dari regulator luar negeri yang dilakukan oleh (Introducing Broker) dari luar negeri. Penawaran tersebut biasanya dilakukan melalui internet, media sosial, Whatsapp Group (WAG), maupun dari mulut ke mulut dalam komunitas tertentu.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, yaitu Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist; Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Bappebti, Widiastuti; Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi; serta dimoderatori oleh Sekretaris Bappebti, Nusa Eka.

Acara diikuti lebih dari 150 peserta yang terdiri dari perwakilan Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, Dirut Perusahaan Pialang Berjangka, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, serta pemangku kepentingan terkait.

.